undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

 
 bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bundang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Desa tentang Pengelolaan Sampah

Login;. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan pada level rumah tangga adalah pemilahan sampah. NOMOR 21 TAHUN 2012. Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. 26. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tugas dan Wewenang Pemerintahan; c. Pada dasarnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”) telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan. 3 Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dibagi menjadi dua kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: a. bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah; c. huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : a. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. menetapkan kebijakan dan. 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 2. H. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah. Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. H. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: T. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 69 ); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);. Hak dan Kewajiban, d. com - Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sudah sangat jelas di pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan tekniks pengelolaan sampah" Pada pasal 12 ayat 1 disebut juga. Beberapa pengertian tersebut antara lain (Basyriyanta, 2007:17-18): 1. 11. UU No. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2008. Pengelolaan Sampah Ditetapkan: 07 Mei 2008 Berlaku: 07 Mei 2008 SembunyikanBelum Tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya, masih sedikit produsen yang mengelola dan mendaur ulang sampah sasetnya. Hal ini terlihat dari terlaksananya. Undang-undang No. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tapi terus berulang. 18 tahun 2008 pada pasal 1 angka 5 menyebutkan: “Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga c. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan. Cara pandang masyarakat pada sampah seharusnya tidak lagi memandang sampah sebagai hasil buangan yang tidak berguna. Peraturan Daerah (PERDA). Sedangkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan. 7. NOMOR 18 TAHUN 2008 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mendefinisikan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. dan Pasal 31-32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 48Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. " Pituku on. Kementerian Sekretariat Negara: No. 18 Negara Rcpublik 1945; 7 1956. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Referensi: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 3. NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah ; 2021, No. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik 2018,. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk ganun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Sampah. U. com. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintahan daerah berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur materi muatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; c. Sumber: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69: Subjek: PENGELOLAAN-SAMPAH: Status Peraturan: Berlaku. Peraturan Daerah berisi tentang pengelolaan sampah masyarakat dengan menggunakan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 18 Tahun 2008 pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi. -----, 2008. Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Asas dan Tujuan; b. BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Riko Akbar Maulana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember email : rikoakbar485@gmail. Undang No. MALUKU TENGGARA : 17 HAL. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampah adalah sisa kegiatan sehari. 1. 3. mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 5. H. 18 tahun 2008 dinilai masih belum efektif dalam realisasinya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan. 3. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juga menekankan bahwa perlu adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140); 9. 18 tahun 2008 ini sudah diimplementasikan di sesuai perintah yaitu sesuai dengan perintah walikota no. NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALU, Menimbang : a. NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI, Menimbang : a. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari. Yulianto AB. Pengangkutan sampah, Pengelolaan TPA, Pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan. Nomor. "Penutupan ini kan, bukan pertama kalinya. Penyusunan dan Penetapan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Adat di Bali mengacu pada dasar hukum sebagai berikut: 1. E. bahwa untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang. Larangan Dalam Pengelolaan Sampah. Tulisan Hukum/BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 2 tahanan, lembaga. TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DËNGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA DELI SERDANG, : jellis dan yang ini dengan teknik. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. Pengertian sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan seharihari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran,. Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 2. dimaksud b, c d, pcrlu menctapkan Dacrah tcntang . bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah didalamnya mengatur tentang kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarkaat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang. TENTANG . kualitatif yang melakukan peninjauan terhadap pemilahan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kementerian Lingkungan Hidup. mengimpor sampah;Indonesia Nomor 5589); 4. 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,. pengurangan dan penanganan sampah; b. Pedoman Pengelolaan Sampah Terpadu:. Aspek-aspek Manajemen Persampahan3 No. b. b. Undang -Undang Nomor 18 Tahun. b. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah T. Aceh Jaya No. Departemen Kesehatan RI. sampah rumah tangga; 2. Tahun 1945 atau Undang-Undang. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 3. 3 likes, 1 comments - pituku. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. ketetapan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kini perlu perubahan cara pandang masyarakat mengenai sampah dan cara memperlakukan atau mengelola sampah. C. Mengingat : 1. (Pasal 1 huruf a UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Sampah yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 meliputi; a) Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah. NOMOR : 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, Menimbang : a. BAB I Kententuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mendefinisikan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, dipandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Republik Indonesia, 2012. Teknis Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Kelas B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesi. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. pengelolaan sampah meliputi pengendalian timbulan sampah, pengumpulan sampah, transfer dan transport, pengolahan dan pembuangan akhir. Pasal 29 Ayat 1 huruf e. Pemerintah Indonesia secara konsisten terus berupaya agar pengelolaan sampah elektronik dapat dilakukan sesuai dengan standar. 3 Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dibagi menjadi dua kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: a. 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 2021. a. Sampah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69); 3. Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki TPA Gunung Tugel sebagai tempat pembuangan akhir yang terletak di Desa. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 3. Sampah dihasilkan manusia dari setiap aktivitas sehari-hari, mulai dari aktivitas sederhana seperti mengkonsumsi makanan hingga aktivitas. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 29 hlm; penjelasan 11 hlm. Incenerator adalah tempat pemusnahan/pengolahan sampah maupun limbah padat dengan cara pembakaran suhu tinggi. Jurnal Administrative Reform, Vol 8, No. b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69,. Khususnya pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang tertulis bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah baik dan berwawasan linkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau pihak lain yang diUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 48Undang-Undang. Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. I. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang. Tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Mengingat : 1.